Tekanan Efisiensi Fiskal Dan Terobosan Pendapatan Asli Daerah

Efisiensi Fiskal dan Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat telah menetapkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Kebijakan ini menyasar belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah dengan tujuan mengalihkan alokasi pengeluaran untuk mendukung program prioritas nasional. Meskipun kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai kontraksi fiskal, namun menuntut respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah. Kesiapan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi dinamika ini sangat penting untuk menjaga kesehatan fiskal dan stabilitas ekonomi di daerah masing-masing.

Dua Skenario Respons Pemerintah Daerah

Dalam merespons kebijakan efisiensi ini, pemerintah daerah memiliki dua pilihan utama. Pertama, bagi mereka yang tidak siap, kecenderungan untuk menaikkan pajak dan retribusi daerah akan muncul, dengan alasan tarif yang sudah lama tidak disesuaikan. Pilihan ini perlu dipertimbangkan ulang karena dapat memberatkan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi. Pilihan kedua, yang lebih proaktif, adalah menunda program dan kegiatan yang tidak mendesak. Skenario ini, meskipun berisiko menurunkan aktivitas ekonomi di beberapa sektor, dapat diatasi dengan langkah-langkah efisiensi internal seperti penghematan biaya operasional dan optimalisasi layanan publik melalui media daring.

Strategi Mengantisipasi Dampak Negatif

Untuk menghadapi potensi penurunan ekonomi dan risiko pengangguran akibat efisiensi, pemerintah daerah dapat mengambil beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah mengurangi biaya operasional seperti penghematan listrik, perjalanan dinas, dan konsumsi rapat. Selain itu, penggunaan jasa konsultan harus dibatasi hanya untuk kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap penciptaan aktivitas ekonomi produktif atau penyerapan tenaga kerja. Untuk mengatasi potensi pengangguran, pemerintah daerah dapat mengaktifkan balai latihan kerja yang ada untuk membina korban PHK atau pengangguran usia produktif menjadi wirausaha atau mitra UMKM. Kemitraan dengan asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan profesi juga bisa ditingkatkan untuk memanfaatkan sumber daya secara lebih produktif.

Terobosan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Mengingat tantangan ini, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terobosan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap sumber-sumber pendapatan, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan hingga akhir tahun 2025, serta menata ulang retribusi parkir dan reklame dengan sistem daring. Optimalisasi aset daerah juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan asosiasi usaha atau melelang jabatan manajerial aset kepada profesional. Langkah efisiensi lainnya adalah melelang kendaraan dinas yang berusia lebih dari 15 tahun dan membatasi fasilitas kendaraan dinas hanya untuk pejabat eselon tertinggi. Langkah-langkah ini bertujuan memangkas biaya dan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Keep in touch


Lt 2 LPPM UNS


Jl. Ir. Sutami 36 A. Surakarta, 57126


No telp : 0271 632916


fax : 0271 632368


Email : pspkumkm@unit.uns.ac.id