Peluncuran dan Landasan Hukum Koperasi Merah Putih
Pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP) secara serentak pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Pembentukan dan operasionalisasi KMP ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meskipun landasan hukumnya kuat, model bisnis KMP yang paling sesuai untuk setiap wilayah di Indonesia masih memerlukan kajian dan petunjuk teknis lebih lanjut agar dapat beroperasi secara efektif.
Bidang Usaha dan Kelayakan KMP
Sebagai jenis koperasi baru, KMP diakui dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 dan memiliki tujuh pilihan gerai bisnis berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. Gerai-gerai tersebut meliputi sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, serta usaha lain sesuai penugasan pemerintah dan potensi lokal. Pemilihan bisnis KMP harus mempertimbangkan kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, dan pengembangan usaha di masa depan. Setiap KMP yang diluncurkan harus memenuhi aspek kelayakan usaha, termasuk aspek pasar, teknis, manajemen, keuangan, legalitas, dan sosial-lingkungan, sehingga harapan masyarakat terhadap KMP untuk pengembangan desa dan peningkatan kesejahteraan adalah wajar dan memiliki dasar yang kuat.
Model Bisnis dan Arah Pengembangan KMP
Pengurus KMP memiliki keleluasaan untuk memilih dan menerapkan berbagai model bisnis yang tepat dari jenis gerai yang telah ditetapkan, seperti B2B, B2C, Direct Sales, Rental, Peer-to-Peer, Dropship, dan Hybrid, yang dinilai mudah dan cepat direalisasikan. Model-model bisnis ini bertujuan untuk menggerakkan partisipasi aktif anggota sebagai penyedia maupun pelanggan, serta memudahkan pengembangan bisnis dan perluasan jejaring. Selain itu, pengelolaan bisnis KMP wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola bisnis yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan keadilan.
Kondisi pembentukan KMP yang terstruktur dan dalam waktu singkat, sumber dana dari kredit perbankan dengan jaminan dana desa, serta belum semua SDM pengurus yang tersertifikasi kompetensi, memberikan tantangan besar bagi pengurus dan pengawas KMP. Pengawas KMP yang dijabat oleh kepala desa/lurah juga menambah urgensi koordinasi. Oleh karena itu, pengawas dan pengurus KMP perlu bersinergi untuk mendesain model bisnis yang sesuai dengan potensi lokal dan memastikan pengelolaan yang baik, agar harapan besar masyarakat terhadap KMP dapat terwujud secara nyata, berdampak signifikan, dan berkontribusi pada cita-cita Indonesia Emas 2045 menuju negara yang adil dan makmur.
Lt 2 LPPM UNS
Jl. Ir. Sutami 36 A. Surakarta, 57126
No telp : 0271 632916
fax : 0271 632368
Email : pspkumkm@unit.uns.ac.id