Pentingnya Perlindungan Asuransi Mikro untuk Usaha Kecil
Perayaan Hari Asuransi setiap tanggal 18 Oktober menyoroti perlunya perlindungan bagi segmen usaha mikro, yang didefinisikan memiliki omset maksimal Rp2 Miliar dan modal bersih maksimal Rp1 Miliar per tahun. Meskipun OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/SEOJK.05/2017 mengenai Produk Asuransi Mikro, tingkat inklusi produk ini belum meningkat signifikan. Para pelaku usaha mikro—seperti pedagang pasar, PKL, petani, peternak, dan nelayan—kurang memiliki perhatian untuk melindungi diri dan usaha mereka dalam jangka pendek maupun panjang, menjadikannya sektor yang sangat rentan.
Tiga Kendala Utama Pengembangan dan Akses Asuransi Mikro
Terdapat tiga kendala utama yang menghambat pengembangan asuransi mikro. Pertama, rendahnya literasi, di mana banyak pelaku usaha tidak mengetahui dan memahami produk, manfaat (santunan), dan biaya premi yang relatif murah, yaitu sekitar Rp50.000 per tahun. Kedua, minimnya akses dan fasilitasi pendaftaran karena tidak adanya loket yang dekat dengan lokasi usaha mereka. Ketiga, kondisi inklusi terhambat oleh kebutuhan mendesak para pelaku usaha untuk memprioritaskan biaya operasional harian atau perluasan usaha, diperparah oleh persaingan dengan pemasaran daring, yang mengakibatkan transaksi premi belum maksimal.
Relevansi Asuransi Mikro dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Perlindungan usaha mikro melalui asuransi mikro memiliki kaitan erat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Hal ini mendukung Tujuan ke-8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dengan memberikan kepastian perlindungan usaha; Tujuan ke-9 (Industri, Inovasi dan Infrastruktur) dengan mendorong industrialisasi; Tujuan ke-10 (Berkurangnya Kesenjangan) melalui peningkatan kualitas pengembangan usaha mikro; serta Tujuan ke-17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) dengan menciptakan kolaborasi bisnis yang saling menguntungkan antara penyedia asuransi dan pelaku usaha.
Terobosan Strategis untuk Peningkatan Literasi dan Inklusi
Diperlukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan literasi dan inklusi. Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan meliputi sosialisasi intensif melalui media daring dan program pengabdian masyarakat (KKN); fasilitasi pendaftaran melalui kerja sama dengan paguyuban, asosiasi usaha, dan perbankan; peningkatan kualitas tata kelola perusahaan asuransi disertai jaminan keamanan data; serta peningkatan pengawasan oleh OJK terhadap transaksi premi. Upaya ini penting untuk membangun faktor kepercayaan dan motivasi, yang akan mendorong partisipasi aktif pelaku usaha mikro dalam berasuransi untuk jangka panjang.
Lt 2 LPPM UNS
Jl. Ir. Sutami 36 A. Surakarta, 57126
No telp : 0271 632916
fax : 0271 632368
Email : pspkumkm@unit.uns.ac.id