Capacity Building Oleh PSP-KUMKM LPPM UNS Pengembangan UMKM di Indonesia didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selanjutnya, pada saat ini, pemerintah telah menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Merespon perkembangan keduanya, maka PSP-KUMKM LPPM UNS mengadakan kegiatan Capacity Building untuk para anggota pada tanggal 12-13 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh sebagian besar anggota PSP-KUMKM. Pada saat ini, komposisi anggota berdasarkan tingkat pendidikan adalah 3 orang professor, 11 orang doktor, 6 orang sedang studi lanjut program doktor, dan 1 orang magister. Total anggota adalah 21 orang. Para anggota tersebut berasal dari 4 fakultas/sekolah vokasi. Capacity building yang telah dilakukan oleh PSP-KUMKM bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan dan perkembangan terkini Koperasi dan UMKM di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan softskill para anggota dalam bentuk kerjasama tim dan sinergi/kolaborasi dalam pengembangan pusat studi dan pelaksanaan Tri Dharma PT (P2M). Lokasi pelaksanaan kegiatan adalah Villa & Kopi Omah Kita Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Selama kegiatan ini, beberapa materi tentang kelembagaan dan perkembangan kinerja pusat studi juga disampaikan. Pertama, kinerja pusat studi mempunyai indeks sebesar 2.067. Kondisi ini perlu ditingkatkan melalui beberapa cara, yaitu: peningkatan publikasi karya ilmiah di jurnal nasional dan internasional bereputasi dengan mencantumkan afiliasi pusat studi; peningkatan kontrak kerjasama P2M dengan mitra pemerintah daerah dan industri; peningkatan kualitas pengelolaan website PSP-KUMKM dan Jurnal COSMED. Kedua, analisis SWOT lembaga mengarah pada orientasi penguatan dan perluasan kerjasama kemitraan dengan dukungan sertifikasi kompetensi pendamping UMKM dan Koperasi yang telah dimiliki oleh para anggota. Ketiga, roadmap pusat studi menekankan kontribusi PSP-KUMKM yang semakin signifikan dalam pengembangan Koperasi dan UMKM baik di tingkat daerah dan nasional. Selo, 12-13 Juli 2025
Menyiapkan Model Bisnis Koperasi Merah Putih
Menyiapkan Model Bisnis Koperasi Merah Putih Peluncuran dan Landasan Hukum Koperasi Merah Putih Pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP) secara serentak pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Pembentukan dan operasionalisasi KMP ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meskipun landasan hukumnya kuat, model bisnis KMP yang paling sesuai untuk setiap wilayah di Indonesia masih memerlukan kajian dan petunjuk teknis lebih lanjut agar dapat beroperasi secara efektif. Bidang Usaha dan Kelayakan KMP Sebagai jenis koperasi baru, KMP diakui dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 dan memiliki tujuh pilihan gerai bisnis berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. Gerai-gerai tersebut meliputi sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, serta usaha lain sesuai penugasan pemerintah dan potensi lokal. Pemilihan bisnis KMP harus mempertimbangkan kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, dan pengembangan usaha di masa depan. Setiap KMP yang diluncurkan harus memenuhi aspek kelayakan usaha, termasuk aspek pasar, teknis, manajemen, keuangan, legalitas, dan sosial-lingkungan, sehingga harapan masyarakat terhadap KMP untuk pengembangan desa dan peningkatan kesejahteraan adalah wajar dan memiliki dasar yang kuat. Model Bisnis dan Arah Pengembangan KMP Pengurus KMP memiliki keleluasaan untuk memilih dan menerapkan berbagai model bisnis yang tepat dari jenis gerai yang telah ditetapkan, seperti B2B, B2C, Direct Sales, Rental, Peer-to-Peer, Dropship, dan Hybrid, yang dinilai mudah dan cepat direalisasikan. Model-model bisnis ini bertujuan untuk menggerakkan partisipasi aktif anggota sebagai penyedia maupun pelanggan, serta memudahkan pengembangan bisnis dan perluasan jejaring. Selain itu, pengelolaan bisnis KMP wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola bisnis yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan keadilan. Kondisi pembentukan KMP yang terstruktur dan dalam waktu singkat, sumber dana dari kredit perbankan dengan jaminan dana desa, serta belum semua SDM pengurus yang tersertifikasi kompetensi, memberikan tantangan besar bagi pengurus dan pengawas KMP. Pengawas KMP yang dijabat oleh kepala desa/lurah juga menambah urgensi koordinasi. Oleh karena itu, pengawas dan pengurus KMP perlu bersinergi untuk mendesain model bisnis yang sesuai dengan potensi lokal dan memastikan pengelolaan yang baik, agar harapan besar masyarakat terhadap KMP dapat terwujud secara nyata, berdampak signifikan, dan berkontribusi pada cita-cita Indonesia Emas 2045 menuju negara yang adil dan makmur. Read More Read More
Usaha Peternakan dalam Sistem Pertanian Terpadu Berkelanjutan
Usaha Peternakan dalam Sistem Pertanian Terpadu Berkelanjutan Sistem Pertanian Terpadu Berkelanjutan Sistem pertanian terpadu berkelanjutan hadir sebagai pendekatan holistik yang berupaya mengatasi beragam tantangan modern, termasuk perubahan iklim, degradasi lahan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta praktik pertanian yang kurang berkelanjutan. Pendekatan ini mengutamakan kelestarian lingkungan, ekonomi, dan sosial, yang sangat penting untuk menjamin ketersediaan pangan berkualitas di tengah peningkatan populasi global. Peningkatan populasi ini berdampak pada eksploitasi sumber daya alam dan pergeseran pola konsumsi yang mengarah pada komoditas pangan berkalori tinggi namun rendah gizi. Tantangan Pertanian Berkelanjutan Pengembangan pertanian berkelanjutan menghadapi lima tantangan utama di era modern. Pertama, penyempitan lahan pertanian produktif akibat praktik intensif seperti monokultur dan penggunaan pupuk kimia berlebihan yang merusak kualitas tanah. Kedua, kelangkaan air menjadi hambatan serius karena sektor pertanian adalah konsumen air tawar terbesar. Ketiga, perubahan iklim merupakan kontributor sekaligus korban dari praktik pertanian modern, menyebabkan emisi gas rumah kaca dan mengganggu produksi pertanian. Keempat, hilangnya keanekaragaman hayati akibat pertanian modern mengurangi sumber daya genetik dan membuat pertanian lebih rentan terhadap hama dan penyakit. Kelima, limbah makanan dalam jumlah besar terbuang sia-sia di seluruh rantai produksi, pemrosesan, transportasi, dan penyimpanan. Urgensi dan Kontribusi Usaha Peternakan Model usaha tani terintegrasi atau terpadu, yang melibatkan sektor pertanian dengan peternakan, dilaporkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan. Dalam sistem ini, setiap komponen saling melengkapi: ternak menghasilkan kotoran sebagai pupuk organik untuk tanaman, sedangkan limbah tanaman dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Integrasi ini tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mengurangi risiko gagal panen, tetapi juga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Ternak, khususnya ruminansia, memainkan peran krusial tidak hanya sebagai penghasil bahan pangan hewani, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem pertanian yang berkelanjutan. Secara lebih rinci, kontribusi penting usaha peternakan dalam sistem pertanian terpadu berkelanjutan di era modern meliputi pemanfaatan limbah pertanian sebagai pakan ternak, yang mengubah limbah menjadi produk bernilai tinggi sekaligus mengurangi biaya pakan. Peternakan juga berperan sebagai “industri pupuk bergerak” dengan menyediakan pupuk organik berkualitas dari kotoran ternak, sehingga mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Selain itu, peternakan dapat membantu mengendalikan hama dan penyakit tanaman secara biologis, meningkatkan keanekaragaman hayati dengan memelihara berbagai jenis ternak dan tanaman, serta berfungsi sebagai penghasil energi terbarukan melalui produksi biogas dari kotoran ternak. Read More Read More
Pupuk Organik: Cuan dan Pelestarian Lingkungan
Pupuk Organik: Cuan dan Pelestarian Lingkungan Pupuk organik menjadi solusi atas permasalahan pupuk kimiawi, seperti distribusi tidak tepat, kelangkaan, harga fluktuatif, serta dampak lingkungan seperti pencemaran air dan penurunan kesuburan tanah. Dengan konsumsi pupuk di Indonesia mencapai 308 kg/hektare pada 2022, peluang bisnis pupuk organik sangat menjanjikan, terutama di pedesaan. Proses produksinya sederhana, memanfaatkan limbah ternak dan bahan tanaman yang melimpah, dengan modal terjangkau untuk skala rumahan. Contohnya, Kelompok Taruna Tani Lestari di Karanganyar mengolah 50 ton limbah ternak menjadi 30 ton pupuk organik, dijual Rp30.000/sack dengan HPP Rp22.000/sack, menghasilkan keuntungan sekaligus mengurangi limbah dan membuka lapangan kerja. Usaha pupuk organik mendukung ekonomi sirkular, di mana limbah ternak diolah menjadi pupuk yang kembali digunakan petani, seperti di Desa Gentungan, di mana peternak mendapat Rp100.000 per pikap limbah ternak. Pupuk organik juga ramah lingkungan, meningkatkan struktur tanah, aerasi, drainase, dan kemampuan menahan air, serta mendukung mikroorganisme tanah untuk kesuburan alami. Selain itu, pupuk organik mengurangi emisi gas rumah kaca seperti metana, meningkatkan penyerapan karbon, dan menghasilkan produk pertanian yang lebih sehat dan produktif, mendukung keberlanjutan pertanian dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Read More Read More
PSP-KUMKM LPPM UNS BERKUNJUNG KE DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN WONOGIRI
PSP-KUMKM LPPM UNS BERKUNJUNG KE DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN WONOGIRI Pada hari Kamis 12 Juni 2025 Pengurus PSP-KUMKM LPPM UNS mengadakan kunjungan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonogiri. Rombongan PSP-KUMKM diterima oleh Kepala Dinas dan Pimpinan Bidang Koperasi- UKM. Kami berdiskusi terkait dengan perkembangan dan pengembangan Koperasi dan UMKM Wonogiri. Pihak dinas mendeskripsikan perkembangan dan pengembangan UMKM dan koperasi di Kabupaten Wonogiri. Pengembangan UMKM dilakukan bersifat pusat pengembangan bukan klaster. Hal ini dilakukan karena pendekatan yang relatif mudah dijalankan adalah UMKM terpusat, misal UMKM berbasis wilayah perdesaan (di satu desa). Pihak dinas telah berupaya maksimal untuk melakukan berbagai fasilitasi pendampingan dan pelatihan kewirausahaan terhadap para pelaku UMKM. Selain itu, pihak dinas juga sangat terbuka terhadap berbagai peluang kolaborasi/kerjasama dengan perguruan tinggi dalam pengembangan UMKM. Peluang kolaborasi/kerjasama dengan perguruan tinggi diperlukan untuk mendorong kualitas kewirausahaan dan proses inovasi bisnis di semua UMKM di Wonogiri. Selanjutnya, pihak dinas telah melakukan proses fasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Proses ini dilakukan secara berhati-hati untuk menghindari kesalahan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi para pengelola dan pengurus KMP maka pihak dinas akan mengadakan kegiatan pelatihan dan pendampingan usaha. Salah satu ide yang menarik dari proses diskusi di kantor dinas adalah KMP dapat menjadi pusat pengembangan UMKM sehingga peran KMP adalah klaster UMKM. Selanjutnya, KMP juga dapat melakukan kolaborasi antar KMP di Wonogiri sehingga akan terbentuk ekosistem bisnis KMP yang terintegrasi dan efisien. Secara khusus, pihak dinas dan PSP-KUMKM LPPM UNS membuka diri untuk menjalin kolaborasi secara teknis/nyata terkait pengembangan UMKM dan koperasi (terutama KMP). Kolaborasi ini tidak hanya terikat oleh pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tetapi peluang kolaborasi lain yang diperlukan oleh kedua pihak. Selain itu, pihak dinas juga berharap ada tindak lanjut dalam jangka pendek antar-kedua pihak dari hasil kunjungan yang telah dilakukan. Kamis, 12 Juni 2025
PSP-KUMKM LPPM UNS BERKUNJUNG KE DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SUKOHARJO
PSP-KUMKM LPPM UNS BERKUNJUNG KE DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SUKOHARJO Pada hari Rabu 11 Juni 2025 Pengurus PSP-KUMKM LPPM UNS mengadakan kunjungan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo. Rombongan PSP-KUMKM diterima oleh Pimpinan Bidang UKM dan Bidang Koperasi. Kami berdiskusi terkait dengan perkembangan dan pengembangan Koperasi dan UMKM Sukoharjo. Pihak dinas mendeskripsikan perkembangan dan pengembangan UMKM berbasis klaster dan koperasi di Kabupaten Sukoharjo. Pengembangan UMKM berbasis klaster dipilih karena lebih memudahkan dalam proses pendampingan, pemberian fasilitas usaha, dan kemampuan menciptakan daya saing baik di pasar nasional dan internasional. Pada saat ini UMKM rotan berbasis klaster juga difasilitasi untuk mempunyai koperasi. Kondisi ini mengarah pada integrasi bisnis antara klaster bisnis UMKM dan koperasi. Selanjutnya, pengembangan dan pendampingan koperasi dilakukan dalam bentuk dua hal. Pertama, pendampingan koperasi yang telah ada supaya memenuhi dan menjalankan prinsip-prinsip bisnis dan organisasi perkoperasian mengikuti peraturan perundang-undangan. Kedua, proses pembentukan/pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP). Proses ini dilakukan secara berhati-hati untuk menghindari kesalahan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Koskuensinya, proses penyelesaian kelembagaan KMP relatif berjalan pelan. Secara khusus, pihak dinas dan PSP-KUMKM LPPM UNS membuka diri untuk menjalin kolaborasi secara teknis/nyata terkait pengembangan UMKM dan koperasi (terutama KMP). Kolaborasi ini tidak hanya terikat oleh pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tetapi peluang kolaborasi lain yang diperlukan oleh kedua pihak. Selain itu, pihak dinas juga berharap ada tindak lanjut dalam jangka pendek antar-kedua pihak dari hasil kunjungan yang telah dilakukan. Rabu, 11 Juni 2025
Tim Pengabdian PSP-KUMKM LPPM UNS Melakukan Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Pupuk Organik di APOB Boyolali
Tim Pengabdian PSP-KUMKM LPPM UNS Melakukan Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Pupuk Organik di APOB Boyolali Pada tanggal 31 Mei 2025 Tim Pengabdian PSP-KUMKM LPPM UNS mengadakan pelatihan dan pendampingan pembuatan pupuk organik di Koperasi Produsen Beras Organik Boyolali (APOB). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 15 orang anggota dan pengurus APOB. Nara sumber kegiatan adalah IR. Aktavia Herawati SP., M.Sc. dari Fakultas Pertanian UNS dan Anggota PSP-KUMKM. Beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber adalah beberapa pupuk organik yang dapat dibuat dan digunakan oleh para petani beras organik adalah pupuk kandang, pupuk hayati, pupuk cair, biochar, dan pupuk hijau. Bahan-bahan pembuatan pupuk tersebut adalah tersedia di lingkungan para petani berada/bertempat tinggal. Pada sesi akhir, narasumber dan para petani organik mempraktikkan pembuatan pupuk organik secara sederhana. Bahan-bahan praktik pupuk organik terdiri atas kotoran hewan cair/padat, kulit atau sisa penggilingan padi, air tebu, dan air bersih. Hasil akhir pupuk ini masih kurang sempurna karena para petani memerlukan alat produksi pemadatan pupuk organik menjadi butiran-butiran pupuk yang mudah disebarkan ke sawah dan tidak terbang oleh hembusan angin. Oleh sebab itu, dimasa datang para petani berharap dapat memperoleh alat pembuatan dan pemadatan pupuk organik. Sabtu, 31 Mei 2025
PSP-KUMKM LPPM UNS BERKUNJUNG KE DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SRAGEN
PSP-KUMKM LPPM UNS Berkunjung Ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sragen Pada hari Kamis 22 Mei 2025 Pengurus PSP-KUMKM LPPM UNS mengadakan kunjungan ke Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sragen. Rombongan PSP-KUMKM diterima oleh Pimpinan Bidang UKM, Bidang Perdagangan, dan Bidang Koperasi. Kami berdiskusi terkait dengan perkembangan dan pengembangan Koperasi dan UMKM Sragen. Pihak dinas menjelaskan bahwa berbagai upaya dalam pengembangan UMKM telah dilakukan baik berbasis klaster dan potensi unggulan desa. Pengembangan usaha berbasis klaster dilakukan untuk memudahkan proses rantai pasok sehingga para pelaku usaha dapat mencapai tingkat persaingan usaha yang semakin baik (berdaya saing). Sementara itu, pengembangan usaha berbasis potensi desa dilakukan untuk mendukung pemanfaatan potensi sumberdaya lokal dan pendapatan desa. Arah pengembangan UMKM juga didukung oleh ketersediaan gedung pusat pameran dan aktivitas UMKM, termasuk ada ruang DEKRANAS. Selain itu, pengembangan pemasaran digital juga semakin diperluas untuk menjangkau pelaku usaha di pasar tradisional dan non-pasar tradisional. Selanjutnya, pihak dinas juga mengungkapkan bahwa proses persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah berjalan meskipun masih memerlukan berbagai upaya perbaikan. Misalnya, pihak dinas masih melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman KDMP kepada para perangkat desa dan masyarakat luas. Pihak dinas juga masih melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan kelembagaan/legalitas usaha KDMP. Secara khusus, pihak dinas dan PSP-KUMKM LPPM UNS membuka diri untuk menjalin kolaborasi secara teknis/nyata terkait pengembangan UMKM dan koperasi (terutama KDMP). Kolaborasi ini tidak hanya terikat oleh pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tetapi peluang kolaborasi lain yang diperlukan oleh kedua pihak. Kamis, 22 Mei 2025
PSP-KUMKM LPPM UNS BERKUNJUNG KE DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, TRANSMIGRASI, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN KARANGANYAR
Kunjungan Pengurus PSP-KUMKM LPPM UNS ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta Pada hari Senin 19 Mei 2025 Pengurus PSP-KUMKM LPPM UNS mengadakan kunjungan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar. Rombongan PSP-KUMKM diterima oleh Bapak Kepala Dinas (Aris Martopo, S.P., M.T.). Kami berdiskusi terkait dengan perkembangan dan pengembangan Koperasi dan UMKM Karangnyar. Perspektif mendalam tentang pengembangan koperasi secara umum dan rencana pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Karanganyar disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas. Kondisi kelembagaan koperasi yang sudah ada adalah bersifat multikompleks sehingga memerlukan perhatian dan solusi khusus dan konkrit. Menanggapi hal tersebut, Pengurus PSP-KUMKM LPPM UNS bermaksud menjalin kolaborasi antar lembaga untuk berkontribusi signifikan dalam menyelesaikan permasalahan koperasi. Pihak pemerintah daerah menyambut baik dan berharap kolaborasi antar lembaga bisa terjalin dengan baik dan memberikan solusi tepat terhadap pengembangan koperasi. Selanjutnya, terkait dengan KMP, kolaborasi antar lembaga dapat dilakukan untuk memberikan masukan model pengelolaan KMP yang tepat dan terbaik supaya amanat pemerintah pusat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pengembangan UMKM, sejauh ini pemerintah daerah telah berupaya maksimal dalam pemberiaan fasilitasi pengembangan usaha. Pengembangan UMKM di daerah ini adalah termasuk berjalan lancar karena aktivitas produksi dan perdagangan berjalan dengan baik. Selain itu, sebagai daerah tujuan wisata alam dan kuliner, Kabupaten Karanganyar dapat mengembangkan UMKM sesuai dengan karakteristik dan kemampuan para pelaku usaha. Senin, 19 Mei 2025
Sejarah Baru Kolaborasi TTI
Sejarah Baru Kolaborasi TTI Kolaborasi Ekonomi Soloraya melalui SRGS 2025Soloraya Great Sale (SRGS) 2025 menjadi tonggak sejarah baru dalam kolaborasi ekonomi sektor teknologi, perdagangan, dan investasi (TTI) di Soloraya. Melibatkan tujuh pemerintah daerah, SRGS 2025 bertujuan memaksimalkan potensi perdagangan besar dan eceran untuk kebutuhan kawasan, provinsi, nasional, hingga internasional. Kolaborasi ini juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap tekanan perdagangan global, dengan Kota Solo sebagai pusat perdagangan yang bersinergi dengan enam daerah penyangga. Manfaat dan Potensi Investasi TTISRGS 2025 tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga menjadi indikator kepercayaan investor dan kualitas iklim bisnis. Setiap daerah di Soloraya memiliki potensi TTI yang unik, seperti investasi di sumber daya manusia dan kesehatan di Kota Solo, didukung oleh keberadaan universitas dan rumah sakit. Kolaborasi ini juga mempromosikan pariwisata berkelanjutan dengan menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang wilayah yang konsisten. Visi Jangka Panjang dan KeberlanjutanKolaborasi TTI melalui SRGS 2025 diharapkan menjadi model bisnis yang efisien, efektif, inklusif, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Rencana pembentukan satgas bersama untuk promosi dan pengembangan investasi, seperti investor gathering and corporate forum (IGCF), akan memperkuat sinergi antardaerah. Keberlanjutan SRGS di tahun-tahun berikutnya, seperti SRGS 2026, menegaskan komitmen untuk mempertahankan momentum kolaborasi ekonomi di Soloraya Read More