Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang ditopang oleh koperasi dan UMKM dengan cerminan dalam jumlah unit usaha dan tenaga kerja sangat signifikan. Usaha tersebut merupakan pilar perekonomian rakyat dan nasional. Selain itu, kedua jenis usaha tersebut tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 33. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa koperasi dan UMKM mendapat tempat yang tinggi dalam perekonomian nasional. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan mengembangkan koperasi dan UMKM dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Peraturan Pemerintah ini memberi ruang yang signifikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha koperasi dan UMKM, dan para pemangku kepentingan terkait untuk saling mendukung dan bergotong royong memajukan perekonomian nasional dan mensejahterakan masyarakat.
Pada kenyataannya, perkembangan dan pengembangan koperasi dan UMKM belum mampu memberikan kesejahteraan kepada para pelaku usaha dalam kadar yang semakin baik dan belum mampu menjamin kemandirian serta daya saing perekonomian nasional. Oleh sebab itu, Pusat Studi Pendampingan Koperasi dan UMKM (PSP KUMKM) LPPM UNS berniat dan berupaya menggunakan sumberdaya internal dan jejaring yang sudah ada untuk berkontribusi terhadap pengembangan dan keberlanjutan kedua usaha tersebut dalam jangka panjang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Sebelas Maret karena menempatkan koperasi dan UMKM sebagai salah satu pilar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara eksplisit. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua mitra yang telah menghasilkan berbagai karya terbaik tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional. Semoga koperasi dan UMKM tidak hanya berhenti menjadi slogan dan cerita di negeri yang kaya raya ini, tetapi menjadi pilar utama kemandirian dan daya saing nasional.
Pada kenyataannya, perkembangan dan pengembangan koperasi dan UMKM belum mampu memberikan kesejahteraan kepada para pelaku usaha dalam kadar yang semakin baik dan belum mampu menjamin kemandirian serta daya saing perekonomian nasional. Oleh sebab itu, Pusat Studi Pendampingan Koperasi dan UMKM (PSP KUMKM) LPPM UNS berniat dan berupaya menggunakan sumberdaya internal dan jejaring yang sudah ada untuk berkontribusi terhadap pengembangan dan keberlanjutan kedua usaha tersebut dalam jangka panjang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Sebelas Maret karena menempatkan koperasi dan UMKM sebagai salah satu pilar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara eksplisit. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua mitra yang telah menghasilkan berbagai karya terbaik tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional. Semoga koperasi dan UMKM tidak hanya berhenti menjadi slogan dan cerita di negeri yang kaya raya ini, tetapi menjadi pilar utama kemandirian dan daya saing nasional.
Surakarta, 1 Oktober 2024
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D.
Ketua (2024-2029)
Lt 2 LPPM UNS
Jl. Ir. Sutami 36 A. Surakarta, 57126
No telp : 0271 632916
fax : 0271 632368
Email : pspkumkm@unit.uns.ac.id