Latar Belakang

Penjelasan UUD 1945 pasal 33 dengan tegas menyatakan bahwa bangun perusahaan yang sesuai ialah koperasi yang secara operasional telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Di pihak lain, kenyataan menunjukkan bahwa lebih dari 90% Unit Usaha yang dikembangkan oleh sebagian besar masyarakat, tergolong dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Memperhatikan isi UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang didalamnya antara lain memberikan amanat untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan usahanya. Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS Solo) sepakat untuk mengembangkan Pusat Studi dan Pendampingan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PSP-KUMKM).

Bagi UNS Solo, pengembangan PSP-KUMKM, bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, karena sejak tahun 2001 Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat telah mengembangkan Business Development Services (BDS) dengan 10 jenis layanan bagi KUMKM.

Selain itu, sejak tahun akademik 2000/2001, UNS Solo juga telah mengembangkan program magister (S2) Penyuluhan Pembangunan yang sejak tahun akademik 2008/2009 dikembangkan menjadi Program Doktor (S3) Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat, dengan empat Minat Studi (salah satunya adalah Minat Studi Pemberdayaan Usaha Mikro/Bisnis Kecil)